Bahas Hak Cipta, Agnez Mo Cerita Pengalaman 12 Tahun Gabung LMK di AS

Berkaitan dengan hal ini, Agnez Mo bercerita dirinya adalah anggota dari salah satu LMK di Amerika. Ia telah menjalaninya selama 12 tahun.
"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," jelas Agnez Mo di Kemeterian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2024).
"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam 'LMK' di Amerika, selama 12 tahun," lanjutnya.
Berdasarkan pengalaman itu, ia membandingkan apa yang terjadi dengan dirinya di Indonesia. Menurutnya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Tapi sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tahu akhirnya membuat kebingungna bukan cuma untuk saya tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia," paparnya.
"Oleh karena itu, makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum ya karena saya tahu kadang-kadang kita cuma bisa dengar dan lihat line aja yang ada di dalam social media padahal mungkin UU nya tidak seperti itu," papar Agnez Mo lagi.
Baca juga: Perlawanan Agnez Mo Hadapi Ari Bias |
Setelah memberikan pernyataan, Agnez Mo kemudian masuk ke dalam sebuah ruangan di Kementerian Hukum.
(pig/dar)