DJKI: Jika Plagiat, Lagu Apa Sih Radja Berpeluang Digugat

Dari keterangan itu menjelaskan lagu Apa Sih diduga banyak pihak menjiplak single APT. milik Bruno Mars dan RoseΜ BLACKPINK. Hal ini juga yang menyebabkan penghapusan lagu Apa Sih dari Spotify (Saat artikel ini ditulis, lagu tersebut kembali bisa diputar di platform tersebut).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius.
"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif," ujar Agung dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2025).
Menanggapi adanya dugaan kemiripan pada sebuah karya lagu sebagaimana yang saat ini lagu Apa Sih, maka hal tersebut harus ditelaah lebih dahulu letak persamaan dari kedua lagu yang diperbandingkan. Pada hakekatnya yang dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta yaitu adanya penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial.
Oleh karena itu, menurut Agung untuk menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, namun perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain.
Di sisi lain, pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin. Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, maka pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.
Lalu jika terbukti merugikan pencipta atau pemegang hak, pihak yang melakukan pelanggaran bisa mendapat hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.
Meski begitu DJKI mempersilahkan setiap platform digital untuk memiliki kebijakan masing-masing mengkomersilkan dan melindungi hak setiap kreatornya.
"Kreativitas harus dihormati dan dilindungi. Kami mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal dan menghormati hak cipta pihak lain," tegasnya.
Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan, DJKI mendorong semua pencipta untuk mencatatkan karya cipta mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta yang mudah diakses.
"Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab," tutur Agung.
(pig/dar)