Pengacara Ari Bias Jelaskan Status HW Group dalam Kasus Agnez Mo

Termasuk di dalamnya adalah pembayaran dari penyelenggara acara yang diurus Agnez Mo.
"Jadi dengan kondisi seperti ini, kami rasa sangat tepat jika kami melaporkan Agnez Mo saja," ujar Minola Sebayang dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Dia menambahkan bahwa posisi HW Group hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Seputar pemeriksaan, Minola Sebayang menyebutkan HW Group telah diperiksa oleh Bareskrim setelah melalui proses dari LMKN dan KCI, Agnez juga akan diperiksa.
"HW setelah diperiksa, baru terlapor yang akan diperiksa," katanya.
Terkait kemungkinan penyelesaian secara damai restorative justice, Minola Sebayang menyatakan kliennya bahwa saat ini belum ada pembicaraan mengenai perdamaian. Pihak Ari Bias saat ini masih menunggu tawaran perdamaian dari Agnez Mo.
"Dari keterangan yang diberikan Agnez Mo di Bareskrim Polri itu, jika memang ada itikad baiknya yang dia sampaikan melalui penyidik, dan memang penyidik artinya ingin mempertemukan Agnez Mo sebagai terlapor dan Ari Bias sebagai pelapor dalam rangka restorative justice. Ya nanti kita akan lihat apa yang menjadi tawaran daripada Agnez Mo, apa yang menjadi pernyataan dari Agnez Mo. Kalau memang Ari Bias merasa apa yang disampaikan, apa yang ditawarkan oleh Agnez Mo itu sudah cukup bagi Ari Bias, artinya dalam hal ini tentu mungkin-mungkin saja," bebernya.
Minola Sebayang juga mengonfirmasi bahwa kasus ini merupakan perkara pidana. Ia menegaskan keberadaan Agnez Mo di luar negeri tidak akan menghambat proses hukum.
"Dia tetap merupakan warga negara Indonesia dan akan kembali. Semakin lama dia menunda penyelesaian kasus ini, semakin lama pula masalah hukum ini akan menghantuinya. Sebaiknya, Agnez Mo atau kuasa hukumnya segera menemui penyidik untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Awal Mula Perseteruan Agnez Mo Vs Ari Bias
Agnez Mo disebut tidak memberikan itikad baik usai Ari Bias melayangkan somasi beberapa waktu lalu. Hal ini berujung pada laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Ari Bias.
Dalam penuturannya, masalah ini bermula saat Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias dalam live concert beberapa waktu lalu. Agnez Mo membawakan lagu tersebut tanpa izin dari Ari Bias.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.
Lebih lanjut, Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu.
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola Sebayang.
Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga ikut disomasi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo saja yang akan dilaporkan.
"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkasnya.
Laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.
(fbr/wes)