Penampakan Justin Timberlake Ditangkap gegara Nyetir Sambil Mabuk

Dicky Ardian
|
detikPop
Film In Time
Justin Timberlake (Foto: Dok. Twentieth Century Fox via IMDb)
Jakarta - Pada Selasa pagi waktu Amerika Serikat (18/6), penyanyi Justin Timberlake ditangkap pihak kepolisian karena berkendara dengan keadaan mabuk.

Foto mugshot Justin Timberlake dirilis ke publik. Tampak matanya merah dan berkaca-kaca.

Menurut laporan dari Page Six, Justin Timberlake ditangkap setelah minum-minum dengan teman-temannya di the American Hotel, New York City. Foto mugshot diambil beberapa saat setelah penangkapan tersebut.

Kronologis penangkapan dimulai ketika polisi yang berada di dekat lokasi tempat Justin Timberlake minum mengikutinya setelah ia meninggalkan tempat tersebut pada tengah malam.

[Gambas:Instagram]



Polisi kemudian mendapati Justin Timberlake melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak berhenti di tanda berhenti dan terlihat akan berbelok secara tidak benar.

Saksi mata mengungkapkan teman-teman Justin Timberlake berusaha membujuk polisi untuk melepaskannya.

Tak begitu saja, polisi kemudian mengarahkan Justin Timberlake menjalani tes kesadaran di lokasi kejadian, tetapi sang penyanyi menolak untuk melakukan tes breathalyzer.

Selama penangkapan, Justin Timberlake sempat berkata kepada polisi bahwa penangkapannya "akan mengacaukan tur" yang sedang direncanakan, namun polisi tidak mengenali siapa Justin Timberlake saat itu.

"Polisinya muda banget dan bahkan gak tau siapa Justin," ujar sumber yang dikutip oleh Page Six.

Justin Timberlake ditahan beberapa jam dan didakwa dengan satu tuduhan mengemudi sambil mabuk, serta dua pelanggaran lalu lintas lainnya. Meski begitu, ia segera dibebaskan dan terlihat meninggalkan kantor polisi bersama pengacaranya.

Dokumen pengadilan yang diterima Page Six menyatakan selama penangkapan, Justin Timberlake menunjukkan tanda-tanda tidak fokus, bicara lambat, dan berdiri tidak stabil.

Sidang kasus Justin Timberlake dijadwalkan pada 26 Juli 2024. Namun, ia tidak harus hadir di persidangan dan bisa diwakilkan oleh pengacaranya.




(dar/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO