Ahli Waris Pencipta Superman Gugat Warner Bros, Ada Apa?

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Superman
Foto: dok Superman
Jakarta - Perseteruan pemegang ahli waris Superman mencuat dalam pemberitaan internasional. Warner Bros. Discovery dan DC Comics digugat oleh ahli waris kreator Superman, Joseph Schuster.

Gugatan yang menyebutkan film karya James Gunn itu ada pelanggaran hak cipta di beberapa wilayah. Dilansir dari Deadline, ahli warisnya mengklaim bahwa rumah produksinya disebutkan gak punya hak buat merilis film Superman.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Federal di distrik selatan New York juga meminta ganti rugi atas pelanggaran hak cipta. Wilayah yang tak ada hak ciptanya meliputi Kanada, Inggris, Irlandia, dan Australia.

"Para tergugat secara aktif merencanakan film Superman baru yang besar dan karya turunan lainnya untuk segera dirilis di seluruh dunia," tulis pihak keluarga ahli waris Superman.

Juru bicara Warner Bros. Discovery pun merespons gugatan tersebut. Pihaknya mengaku gak setuju dengan isi gugatan dan bakal membela hak-haknya.

Masalah utama dalam gugatan hukum tersebut terkait dengan hak cipta asing untuk karakter dan cerita Superman asli, yang ditulis bersama oleh Jerome Siegel dan Shuster.

Dalam laporan Deadline, disebutkan Siegel dan Shuster menyerahkan hak Superman di seluruh dunia kepada pendahulu DC pada tahun 1938, tetapi gugatan tersebut merinci tentang bagaimana ketentuan tertentu telah berubah setelah kematian penulis.

"Hukum hak cipta negara-negara dengan tradisi hukum Inggris termasuk Kanada, Inggris Raya, Irlandia, dan Australia memuat ketentuan yang secara otomatis mengakhiri pengalihan tersebut 25 tahun setelah kematian seorang penulis, yang memberikan kepada Shuster Estate hak cipta yang tidak terbagi dari penulis bersama di negara-negara tersebut," kata gugatan tersebut.


(tia/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO