Ribut-ribut soal Merekam di Bioskop sampai Diludahi

Gak terima ditegur, wanita itu malah balik marah. Bahkan disebut sampai meludahi penonton yang mengeluhkan sikapnya itu.
Adegan itu beberapa menit terekam dalam video yang kini jadi ramai di X.
Ngomong-ngomong soal merekam di bioskop, kayaknya sudah banyak banget diinformasikan kalau merekam film itu gak boleh dilakukan. Tapi nyatanya hal kayak gitu masih aja terjadi.
Ada yang beralasan, pelaku cuma merekam sedikit adegan saja. Apakah itu masuk dalam pasal pembajakan?
Di tengah ramai-ramai itu, muncul sutradara Joko Anwar yang ngasih paham netizen soal larangan merekam adegan sekecil apapun.
Joko Anwar ngasih pasal yang sebetulnya bisa menjerat siapa saja yang merekam film di bioskop sebagai berikut.
Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman.
Ini beberapa pasalnya:
• UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
• UU ITE Pasal 32 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored.
(nu2/dar)