Rapper Korea D.Ark Ditangkap karena Diduga Pakai-Edarkan Ganja
Dilansir dari NewDaily via Korea JoongAng Daily pada Rabu (29/10), penangkapan terjadi pada Senin (27/10/2025). Kasus ini ditangani oleh Kepolisian Mokpo.
Polisi menangkap pria bernama asli Jin Yulin itu dan langsung dilakukan pemeriksaan. Saat ini dia diduga melanggar UU Pegendalian Narkoba.
Berdasarkan UU, mereka yang terbukti bersalah menggunakan narkoba secara ilegal terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 100 juta Won.
Beda kasus kalau pengedar. Mereka yang terlibat dalam distribusi, penjualan, atau perantaran narkoba bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
Menurut keterangan polisi, D.Ark membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Manajemen menjelaskan setelah ditangkap dan melakukan tes narkoba, hasilnya negatif.
Saat ini manajemen sedang menunggu hasil analisa yang lebih detail. Belum ada kejelasan apakah D.Ark sudah dibebaskan selama proses menunggu ini.
D.Ark merupakan rapper kelahiran Yanji pada 2004. Dia campuran China-Korea, mulai populer berkat acara TV Show Me the Money 777 (2018) hingga High School Rapper (2021).
(aay/dar)











































