G-Dragon Terlibat Kasus Hak Cipta, Polisi Bicara

Atmi Ahsani Yusron
|
detikPop
G-DRAGON 2025 WORLD TOUR [Übermensch] in JAKARTA di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
(Foto: Dok. GALAXY CORPORATION) G-DRAGON 2025 WORLD TOUR [Übermensch] in JAKARTA di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Jakarta - Seorang komposer melaporkan G-Dragon dan bos YG Entertainment, Yang Hyun Suk, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini udah masuk database kepolisian sejak November 2024.

Komposer yang melapor, A, menyebut G-Dragon dan Yang Hyun Suk mengkopi musik ciptaannya tanpa izin. Kemudian musik itu jadi konten komersial dan didistribusikan.

Dilansir dari Korea JoongAng Daily pada Rabu (13/8/2025), A menuding YG Entertainment memproduksi musik mirip dengan miliknya, kemudian didistribusikan sebagai bagian dari album.

Gak dijelaskan musik mana yang dimaksud dan jadi bagian dari album apa. Yang pasti dua nama besar ini terseret dan sudah dalam proses pemeriksaan polisi.

"Investigasi kasus ini sedang berlangsung," kata pihak Kantor Polisi Mapo Seoul.

Dalam artikel berbeda yang diterbitkan The Korea Times, pihak kepolisian disebut sudah melakukan penggeledahan di gedung YG Entertainment atas tudingan ini. Hasil dari penggeledahan itu belum dibagikan ke publik.

G-Dragon debut di bawah YG dan manajemen Yang Hyun Suk sebagai BIGBANG pada 2006. Mereka berkolaborasi beberapa tahun sampai akhirnya pria bernama asli Kwon Ji Yong itu memutuskan pindah agensi awal 2023.

G-Dragon belum lama ini sukses menggelar dua hari konser Übermensch di Jakarta. Sebuah perayaan sekaligus reuni luar biasa dengan fans di Indonesia setelah lama gak tampil di atas panggung.

Übermensch jadi album pertama yang dirilis G-Dragon selama beberapa tahun hiatus bermusik. Lagu ini juga jadi perilisan pertamanya di bawah Galaxy Corporation setelah hengkang dari YG Entertainment dan dapat hak buat pakai nama G-Dragon.

Di sisi lain, Yang Hyun Suk belum lama ini terbukti bersalah atas kasus narkoba yang bergulir sejak 2016. Bos YG bersalah atas pemaksaan pertemuan dengan Han Seo Hee (saksi dalam kasus narkoba itu) demi memintanya mengubah kesaksian di awal kasus ini.

Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman penjara 6 bulan ditangguhkan 1 tahun ke Yang Hyun Suk. Pria 55 tahun itu menerima keputusan tanpa melakukan peninjauan kembali.

(aay/dar)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO