Pengadilan: Penyebab Kematian Lee Sun Kyun Bukan Cuma Pemberitaan soal Narkoba

Atmi Ahsani Yusron
|
detikPop
Foto Lee Sun Kyun di rumah duka, Rumah Sakit Seoul National University, pada Kamis (28/12/2023).
(Foto: dok. WikiTree/Sports Chosun) Foto Lee Sun Kyun di rumah duka, Rumah Sakit Seoul National University, pada Kamis (28/12/2023).
Jakarta - Aktor Korea Selatan Lee Sun Kyun ditemukan meninggal dunia 27 Desember 2023. Dia melakukan bunuh diri di dalam mobilnya yang ditemukan di sebuah taman di pusat kota Seoul. Sebelum meninggal, Lee Sun Kyun sempat ramai diberitakan sedang menjalani investigasi soal narkoba.

Spekulasi kemudian muncul soal tekanan mental yang dialami oleh pemeran Parasite itu terkait pemberitaan dan investigasi narkoba yang menyeret namanya. Nahas dia memilih bunuh diri akibat tekanan yang terlalu parah itu.

Pengadilan Distrik Incheon kini menjatuhkan dua orang pelaku pemerasan terhadap Lee Sun Kyun. Dua orang ini disebut sebagai oknum yang juga berkontribusi dalam memberikan tekanan mental terhadap aktor 28 tahun itu.

"Akibat aksi dari pelaku pemerasan, pengadilan menilai Lee Sun Kyun pastilah mengalami ketakutan dan rasa sakit mental yang parah. Mantan aktor itu juga secara langsung mengancam korban, menambah parah kondisi mental Lee Sun Kyun. Korban bunuh diri setelah beredar pemberitaan soal investigasi narkoba. Sementara faktor lain mungkin juga jadi alasan (dia melakukan tindakan itu). Tidak bisa dibantah tindakan terdakwa memeras korban berkontribusi menyebabkan kematian Lee Sun Kyun," kata pengadilan dilansir dari Korea JoongAng Daily pada Sabtu (21/12/2024).

Dua pelaku pemerasan tersebut merupakan seorang hostess bar dan mantan aktor. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara dengan durasi berbeda.

Hostess bar yang namanya dirahasiakan 3,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah karena melakukan pemerasan terhadap Lee Sun Kyun sebanyak 300 juta Won (sekitar Rp 3,3 miliar).

Sementara itu mantan aktor yang juga dirahasiakan namanya terbukti memeras Lee Sun Kyun dengan jumlah 50 juta Won (sekitar Rp 559,5 juta). Dia dihukum penjara empat tahun dan dua bulan.

Masing-masing pelaku kriminal ini dihukum kurang dari 7 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut hukum saat sidang November lalu.

Guys, kalau kamu punya pemikiran bunuh diri, jangan ragu untuk cari bantuan ke psikolog atau psikiater terdekat. Kamu bisa cek www.intothelightid.org/cari untuk mencari layanan kesehatan mental paling terjangkau dari lokasimu. Cek juga www.intothelightid.org/tolong buat pertolongan pertama buat kamu yang punya pemikiran untuk bunuh diri. (aay/pus)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO