Rekam Pacar Tanpa Izin Saat Berhubungan Intim, Eks Idola K-Pop Dipenjara

Dilansir dari berbagai sumber media Korea Selatan, Choi dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena perekaman ilegal. Selain itu, Choi juga harus menjalani 40 jam program rehabilitasi kekerasan seksual.
Ada hukuman lain yang dijatuhkan kepada pelaku demi memberikan efek jera. Yakni larangan bekerja di tempat-tempat yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama 3 tahun.
Choi dicap sebagai sosok berbahaya dengan risiko besar. Pengadilan meminta hukuman ini segera diberlakukan.
Hukuman yang diberikan oleh pengadilan kepada Choi mempertimbangkan beberapa hal. Seperti tidak adanya video yang dibocorkan ke internet dan tidak adanya keterlibatan Choi dengan masalah serupa di masa lalu, atau tindak kriminal lainnya.
Sebelumnya, Choi dilaporkan ke polisi karena merekam tanpa izin pacar perempuannya di 18 belas momen intim berbeda. Rekaman-rekaman itu diambil dengan aplikasi kamera tanpa suara (suara shutter semua kamera ponsel di Korea Selatan tidak bisa dimatikan) dalam kurun waktu Juli 2022 hingga Mei 2023.
Nggak cuma rekaman diambil tanpa izin dan ilegal, tapi Choi juga kerap meminta pacarnya melakukan hal-hal yang dia inginkan saat melakukan hubungan seksual. Salah satu di antaranya menggunakan penutup mata.
Kabar vonis penjara Choi menyusul berita heboh soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Taeil eks NCT. Kasus tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.
Baca juga: Spekulasi Liar Usai Taeil Didepak dari NCT |
Simak Video: Pernyataan Kepolisian Terkait Kasus Kejahatan Seksual Taeil
(aay/dar)