Jakarta - Vidi Aldiano dituntut membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu Nuansa Bening.
Vidi Aldiano dianggap pihak Keenan Nasution gak pegang izin untuk menyanyikan lagu Nuansa Bening. Foto: Pradita Utama
Pada 2008, ayah Vidi Aldiano disebut meminta izin untuk merekam Nuansa Bening lewat label Suara Hati. Foto: Pradita Utama
Sayangnya, setelah itu, pihak Vidi Aldiano tak pernah sama sekali menjalin komunikasi ke Keenan Nasution. Foto: dok. Instagram Vidi Aldiano
Vidi Aldiano diduga mencantumkan VA Records sebagai label atas perilisan lagu itu di platform digital. Foto: Instagram @vidialdiano
Vidi Aldiano dianggap tidak memiliki izin atas hal itu.Β Foto: Instagram @vidialdiano @antheiaphoto @willymulyadi27 @yoyomario
Vidi Aldiano juga dianggap tidak memiliki izin setiap membawakan lagu Nuansa Bening. Foto: Asep Syaifullah/detikFoto
Oleh karena itu, Vidi Aldiano dituntut ganti rugi Rp 24,5 miliar. Foto: Instagram @vidialdiano
Keenan Nasution juga meminta agar rumah Vidi Aldiano dijadikan jaminannya. Foto: dok Instagram