Soal Dugaan Pelecehan Pendeta Gideon Simanjuntak

Pendeta Gideon Simanjuntak dituding melakukan pelecehan seksual pada tahun 2017 lalu. Hal itu didasarkan adanya nama Gideon Simanjuntak dalam CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan tahun 2018.
J dan V yang menjadi terduga korban dugaan pelecehan mengalami trauma berat atas kejadian tersebut.
"Trauma jelas sekali dialami para korban. Bahkan ketika diwawancara oleh Komnas Perempuan, korban sangat histeris menceritakan kejadian kelam tersebut," kata kuasa hukum korban, Yoris Defane SH MH kepada detikcom, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut, Yoris Defane menjelaskan dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada tahun 2017. Namun setelah mencoba melaporkan ke Komnas Perempuan dan menyuarakan terkait dugaan itu ke tempat Pendeta Gideon berkhotbah, hal itu belum membuahkan hasil.
Barulah ketika Pendeta Gideon viral namanya ada di CATAHU 2018 viral, terduga korban berinisiatif lagi untuk mencari keadilan atas apa yang dialaminya.
"Korban mengalami peristiwa tersebut di tahun 2017. Sejak saat itu korban selalu mencoba bersuara, baik ke Komnas Perempuan maupun ke tempat yang bersangkutan berkhotbah," tutur Yoris Defane.
Pada bulan sebelumnya, Pendeta Gideon bersama istrinya, Amanda Zefanya mendatangi Komnas Perempuan untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Komnas Perempuan, pertemuan itu hanya membahas soal CATAHU, bukan kasus yang dilaporkan oleh terduga korban V dan J.
"Pertemuan ini tidak membahas kasus yang dilaporkan melainkan tentang CATAHU, menginformasikan peran, cara kerja dan perkembangan CATAHU," ucap Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, dihubungi detikcom secara terpisah.
Pihak korban mengapresiasi Komnas Perempuan uang tetap berada di pihak korban dugaan pelecehan seksual.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih. Kami tahu hati dari Komnas Perempuan selalu ada untuk para korban kekerasan seksual," ujar Yoris Defane.
Sederet langkah hukum telah disiapkan dari pihak korban mulai dari saksi-saksi hingga barang bukti untuk menindaklanjuti soal dugaan pelecehan seksual ini.
"Langkah hukum sudah kami siapkan termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Pada waktu yang tepat kami akan segera melakukan upaya hukum," pungkasnya.
detikcom juga sudah menghubungi kuasa hukum Pendeta Gideon, Johannes Eduard Aritonang, mengenai hal ini.
Menyoal nama Gideon Simanjuntak yang berada pada CATAHU, pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi kalau nama tersebut hanya tercantum pada laporan tahunan.
"Mengacu pada CATAHU, di Komnas Perempuan kita sudah menerima kalau mereka hanya membuat catatan berdasarkan laporan saja, tidak menggali ke dua sisi, kita sudah pegang suratnya," kata Johannes Eduard Aritonang kepada detikcom, Sabtu (8/2024).
Lebih lanjut, pihak Pendeta Gideon tidak masalah jika terduga korban akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Saya menyampaikan pada Pendeta Gideon, kita sebagai warga negara, kita punya kedudukan yang sama di depan hukum, semua bisa melapor, tapi saya juga bisa melaporkan. Tapi dengan melaporkan tidak membuktikan siapa salah siapa benar, tapi yang membuktikan itu proses pengadilan," ucap Johannes Eduard Aritonang.
(nu2/pus)