Bantu Warga Akses Perlinsos, Polisi di Sidoarjo Dibekali Mekanisme IKD

Suparno - detikJatim
Jumat, 02 Okt 2026 21:45 WIB
Bhabinkamtibmas Polresta Sidoarjo dibekali pembekalan mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satuan Binmas Polresta Sidoarjo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo memberikan pembekalan mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada para Bhabinkamtibmas. Pembekalan ini dilakukan untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Kegiatan tersebut digelar pada Jumat (2/10/2026). Para Bhabinkamtibmas dibekali pemahaman terkait mekanisme pendaftaran IKD serta pendampingan masyarakat dalam mengakses layanan digital.

Kasat Binmas Polresta Sidoarjo Kompol Inggit Prasetyanto mengatakan Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat, khususnya warga yang mengalami keterbatasan akses terhadap layanan digital.

"Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, termasuk dalam proses registrasi dan verifikasi data untuk memperoleh layanan maupun bantuan sosial dari pemerintah," kata Inggit dalam keteranganya, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, pendampingan tersebut terutama menyasar kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang belum memiliki atau mengalami kesulitan menggunakan smartphone.

Selain membantu akses layanan digital, Bhabinkamtibmas juga dapat mendampingi masyarakat dalam melakukan pengecekan dan pembaruan data. Jika ditemukan persoalan, warga juga dapat menyampaikan atau mengajukan sanggahan terkait data pada sistem Perlinsos Digital.

"Polri hadir memberikan pendampingan dan pelayanan secara humanis, transparan dan responsif. Ini juga merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," jelasnya.

Namun, Inggit menegaskan keterlibatan Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos memiliki batas kewenangan. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.

"Penentuan penerima bantuan tetap berdasarkan proses verifikasi dan penilaian kelayakan melalui sistem DTSEN. Bhabinkamtibmas hanya membantu masyarakat dalam proses akses, registrasi, verifikasi maupun pembaruan data," tegas Inggit.

Ia juga mengingatkan personel agar memberikan pendampingan secara sukarela dan tidak memungut biaya dari masyarakat.

"Pelayanan ini adalah wujud Polisi bersama masyarakat, maka harus dilakukan dengan tulus dan tanpa pungutan. Jangan sampai ada masyarakat yang dibebani biaya dalam mendapatkan pendampingan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Viral Pelajar Terpapar HIV di Sidoarjo Capai 522 Orang, Dinkes Buka Suara "

(irb/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork