Aksi arogan pengendara Kawasaki Ninja yang memukul pemotor lain di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berakhir dalam hitungan hari. Setelah videonya viral di media sosial, polisi menangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan.
Belakangan, identitas pelaku juga ramai menjadi perbincangan di media sosial. Selain diketahui berinisial FRS (37), akun yang beredar di media sosial menyebut pelaku merupakan warga Jalan Mastrip, Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dengan tanggal lahir 7 Februari 1989. Namun, hingga kini kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai domisili tersebut.
Polisi menangkap FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja yang viral setelah memukul seorang pemotor di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/7/2026) malam tanpa perlawanan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, pelaku diamankan saat berada di depan Masjid Al-Wiqoyah ketika anggota kepolisian sedang melakukan observasi wilayah.
"Pelaku diamankan di jalan raya depan Masjid Al-Wiqoyah oleh anggota yang saat itu sedang melakukan observasi kewilayahan dan dibawa ke Polsek Jagakarsa," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Senin (6/7/2026).
Video penangkapan FRS kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku yang sebelumnya tampak agresif saat memukul korban terlihat pasrah ketika diamankan sejumlah anggota kepolisian.
Saat ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, FRS masih mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau yang diduga merupakan kendaraan yang sama saat digunakan dalam aksi pemukulan terhadap korban.
Polisi sebelumnya telah mengantongi identitas pelaku setelah meminta keterangan dari korban di Polsek Jagakarsa pada akhir pekan lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, FRS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga melakukan tes urine terhadap FRS untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkotika saat peristiwa terjadi.
"Orangnya (pelaku) juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urine ya, kita cek urine," katanya.
FRS dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Berawal dari saling senggol di jalan
Peristiwa pemukulan terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Jagakarsa. Menurut polisi, insiden bermula ketika korban merasa sepeda motor yang dikendarainya beberapa kali ditabrak dari belakang oleh motor milik pelaku. Korban kemudian menegur pelaku atas kejadian tersebut.
Namun, teguran itu justru memicu emosi pelaku.
"Awalnya pelaku melakukannya perbuatannya dengan cara memukul korban menggunakan kosong mengepal beberapa kali ke arah mengenai bagian rahang sebelah kiri," kata Nurma.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami memar dan rasa sakit pada bagian rahang kiri. Polisi menjelaskan, sebelum pemukulan terjadi, korban lebih dulu merasakan benturan dari motor pelaku.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku," jelasnya.
Korban yang merasa kendaraannya disenggol kemudian menegur pelaku. Bukannya meminta maaf, pelaku justru turun dari motornya dan melakukan pemukulan.
"Bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," katanya.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
(auh/hil)