Video interogasi mantan pelatih dan pengurus Perbakin Surabaya berinisial JL yang diunggah Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan ramai diperbincangkan. Dalam video tersebut, tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pencabulan atlet menembak berusia 15 tahun tampak memberikan sejumlah pengakuan sekaligus bantahan atas perbuatannya.
Kasus ini tak hanya mengungkap dugaan pencabulan terhadap atlet di bawah umur, tetapi juga memperlihatkan bagaimana tersangka berusaha membela diri di hadapan penyidik.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap:
1. Tersangka Kenal Korban Sejak 2024
JL mengaku telah mengenal korban sejak tahun 2024 saat dirinya menjadi pelatih menembak di Perbakin Surabaya. Dalam interogasi, tersangka menjelaskan bahwa ia memiliki cara tersendiri untuk memberikan hukuman kepada atlet yang dianggap melakukan kesalahan selama latihan.
"Kalau nembak gak stabil saya evaluasi kenapa ya jangan seperti anak-anak yang lainnya. Ya saya gelitik aja gini," kata tersangka JL.
2. Hukuman Korban Berbeda dengan Atlet Lain
Menurut pengakuan tersangka, korban tidak mendapatkan hukuman fisik seperti atlet lain yang biasanya diminta berlari atau melakukan push up. Tersangka justru mengaku memberikan perlakuan berbeda dengan alasan evaluasi dan kedekatan dengan korban selama proses latihan.
"Kalau nembak gak stabil saya evaluasi kenapa ya jangan seperti anak-anak yang lainnya. Ya saya gelitik aja gini," ujar JL.
3. Tersangka Membantah Melakukan Pencabulan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JL tetap membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban. Ia mengaku tindakan yang terjadi hanya karena tidak sengaja menyentuh bagian sensitif korban dan menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
"Nggak pak," ujar tersangka kepada Lutfhie.
Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"
(irb/hil)