Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor 4 TKP di Gresik Ditembak Polisi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 02 Jun 2026 11:30 WIB
Pelaku curanmor di Gresik ditembak saat melawan/Foto: Istimewa
Gresik -

Tim Macan Giri Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menembak seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP). Usai pengungkapan kasus, sepeda motor hasil curian berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Moch. Sodikin alias Zazuli (42), warga Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya. Pria yang merupakan Residivis tersebut ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Cerme.

"Dalam melakukan pencurian, pelaku tak sendirian. Ia bersama pelaku lain berinisial S masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Ramadhan, Selasa (2/6/2026).

Ramadhan menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (14/5/2026) di halaman rumah korban di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme. Ia mencuri sepeda motor Honda Beat merah hitam bernopol W-4497-AO milik Amanah Sofie Nur Laili (21), seorang mahasiswa asal Desa Iker-Iker Geger.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 17 juta," tambahnya.

Ramadhan menambahkan peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 12.40 WIB untuk berganti pakaian. Motor diparkir di halaman rumah dalam kondisi mesin mati, namun kunci masih tertinggal di dashboard kendaraan.

"Tak lama berselang, ayah korban, Ainur Rofiq, keluar rumah dan mendapati motor tersebut telah hilang kemudian korban laporan ke Polsek Cerme," tambahnya.

Mendapat laporan itu, lanjut Ramadhan, Tim Macan Giri langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pria mencurigakan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi pencurian didorong faktor ekonomi untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mendapati pelaku merupakan pengguna narkoba.

"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk memakai narkoba. Karana dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pengguna narkoba," terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari sasaran dengan berjalan kaki dan mengincar kendaraan yang ditinggal dalam kondisi tidak aman. Saat menemukan motor dengan kunci masih tertancap, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

"Hasil pengembangan mengungkap, Sodikin diduga telah beraksi di empat TKP, yakni dua kali di wilayah Menganti, satu kali di Cerme, dan satu kali di Surabaya. Tiga kendaraan hasil curian lainnya disebut telah dijual kepada penadah," beber Ramadhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Usai ungkap kasus, sepeda motor milik korban dikembalikan oleh Polres Gresik.

Selain pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat bernopol W-4497-AO, tas warna biru, topi krem, sepasang kunci T, masker hitam, kemeja abu-abu, serta celana hitam.

Usai ungkap kasus, sepeda motor milik korban dikembalikan oleh Polres Gresik. Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta mengaktifkan kembali ronda atau siskamling di lingkungan masing-masing.



Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork