Desil Berapa yang Dapat Bansos PKH dan BPNT? Cek Statusnya di Link Ini

Fathir Rofi - detikJatim
Kamis, 22 Okt 2026 21:30 WIB
Ilustrasi cek desil bansos 2026. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Menjelang penyaluran bantuan sosial tahun 2026, masyarakat mulai aktif memeriksa kembali status kesejahteraan keluarga mereka di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah kelompok desil berapa saja yang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), keluarga yang masuk kelompok Desil 1-4 atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah merupakan sasaran utama yang dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan BPNT.

Status desil kini dapat diverifikasi secara mandiri menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial. Bagaimana caranya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Desil Berapa yang Bisa Mendapat PKH dan BPNT?

Kementerian Sosial menjelaskan DTSEN membagi penduduk Indonesia ke dalam 10 kelompok desil, di mana masing-masing desil mencakup sekitar 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonominya. Berdasarkan pemetaan tersebut, rincian kelompok desil meliputi berikut.

  • Desil 1: Kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
  • Desil 2: Kelompok keluarga miskin.
  • Desil 3: Kelompok keluarga hampir miskin.
  • Desil 4: Kelompok keluarga rentan miskin.
  • Desil 5: Kelompok keluarga menuju kelas menengah.
  • Desil 6-10: Kelompok dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga lebih tinggi.

Dengan demikian, keluarga yang tercatat pada Desil 1 sampai Desil 4 menjadi kelompok prioritas yang dapat diusulkan untuk menerima bantuan PKH dan BPNT.

Tercatat dalam kelompok desil tersebut tidak serta-merta menjamin seseorang pasti menerima bantuan, karena penetapan akhir tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi program bansos yang berlaku.

Cara Cek Desil untuk Mengetahui Status PKH dan BPNT

Masyarakat dapat memeriksa data desil secara mudah melalui layanan digital resmi pemerintah. Berikut langkah-langkah pengecekan status PKH dan BPNT melalui situs website.

  • Buka peramban di perangkat Anda dan akses situs resmi di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan data wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP.
  • Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar dengan benar.
  • Klik tombol "Cari Data" dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi nama, kelompok desil, serta status penerimaan bansos.

Selain melalui peramban web, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store bagi pengguna iOS.

Apakah Status Desil Bisa Berubah?

Status desil di dalam DTSEN bersifat dinamis dan sewaktu-waktu dapat diperbarui apabila data yang tercatat tidak lagi sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Apabila mengalami perubahan tingkat kesejahteraan, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui kantor desa atau kelurahan setempat, dinas sosial, maupun langsung lewat fitur sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala melakukan penghitungan ulang dan pemutakhiran data secara menyeluruh.

Oleh karena itu, posisi desil keluarga dapat mengalami penyesuaian mengikuti hasil pemutakhiran data sosial ekonomi terbaru.

Pastikan untuk selalu memantau informasi seputar bansos melalui kanal komunikasi resmi pemerintah agar data keluarga tetap sinkron dan akurat.



Simak Video "Video: Gaduh Desil DTSEN, Komisi VIII DPR: Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak!"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork