64 Bangunan Liar di Frontage Sidoarjo Ditertibkan

64 Bangunan Liar di Frontage Sidoarjo Ditertibkan

Suparno - detikJatim
Rabu, 21 Okt 2026 14:30 WIB
Penertiban bangunan liar di jalan frontage Sidoarjo
Penertiban bangunan liar di jalan frontage Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satpol PP Kabupaten Sidoarjo kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan Frontage Road Sidoarjo. Bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan milik pemerintah daerah dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Penertiban dilakukan secara bertahap. Penertiban bangunan yang dianggap mengganggu fungsi jalan dan keberadaan pengguna jalan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada warga.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setiawan mengatakan, awalnya terdapat lebih dari 100 bangunan yang terdata di sepanjang kawasan tersebut. Namun setelah dilakukan verifikasi, sekitar 60-70 bangunan diketahui berdiri di atas lahan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kita tertibkan ini bangunan yang tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah pemerintah daerah maupun PT KAI," kata Yani di sela-sela penertiban bangunan liar, Rabu (21/10/2026).

Menurut Yani, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi Frontage Road yang dibangun sebagai jalur untuk mengurai kemacetan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan. Selain itu, penertiban dilakukan untuk menata kawasan agar lebih rapi dan tidak terlihat kumuh.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya mengembalikan fungsi jalan frontage, karena jalan ini dibangun untuk mengurai kemacetan dan menghindari kecelakaan. Kemudian dari sisi estetika juga supaya lingkungan lebih tertata," jelasnya.

Yani menegaskan, tidak seluruh bangunan yang berada di kawasan Frontage Road langsung dibongkar. Bangunan yang berdiri di atas lahan persil milik pribadi maupun perusahaan belum menjadi sasaran penertiban pada tahap ini.

"Kalau yang berdiri di tanah persil milik perorangan atau perusahaan, belum kita tertibkan. Itu nanti akan dibahas dan ditata secara terpisah sesuai arahan Bupati," ujarnya.

Penertiban dilakukan secara bertahap mulai dari segmen Waru, kemudian berlanjut ke Gedangan dan selanjutnya kawasan Puturan. Sebelum penertiban, Satpol PP bersama pihak terkait telah melakukan sosialisasi kepada warga di balai desa maupun kecamatan.

Yani menyebut sebagian warga juga telah membongkar sendiri bangunannya setelah mendapatkan sosialisasi.

"Sebagian sudah membongkar secara mandiri. Sisanya akan kita tertibkan secara bertahap," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan mendukung langkah pemerintah daerah melakukan penertiban bangunan liar tersebut.

Menurutnya, penertiban merupakan kewenangan pemerintah daerah, terutama terhadap bangunan yang tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah pemerintah.

"Kami mendukung penuh upaya penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. Ini memang tugas dan kewenangan pemerintah daerah, dan tujuannya baik," kata Warih.

Warih menegaskan, bangunan yang menjadi sasaran penertiban saat ini adalah bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah pemerintah. Sementara bangunan di atas lahan milik pribadi tidak serta-merta dibongkar.

"Yang ditertibkan saat ini murni bangunan tanpa izin yang berdiri di tanah pemerintah. Kalau di lahan milik pribadi, nanti ada tahap kedua untuk pembahasan dan penyesuaian fungsi bangunannya," jelasnya.

Ia mengatakan, bangunan di lahan pribadi nantinya akan dibahas bersama pemerintah daerah, termasuk terkait peruntukannya, apakah digunakan sebagai tempat usaha maupun hunian.

"Yang di lahan pribadi nanti akan diundang untuk pembahasan. Bagaimana penyesuaian fungsi bangunannya, apakah untuk usaha, hunian, dan sebagainya. Selama diatur pemerintah daerah dengan aturan yang jelas, Insyaallah tetap aman," pungkasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads