Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 tersebut ditetapkan pada Selasa 20 Oktober 2026.
Berdasarkan keputusan itu, terdapat 18 hari libur nasional dan delapan cuti bersama 2027. Daftar tanggal tersebut dapat dijadikan panduan bagi masyarakat untuk menyusun jadwal pekerjaan, kegiatan sekolah, maupun merencanakan liburan pada tahun mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur Nasional 2027
Jadwal libur nasional 2027 mencakup berbagai tanggal yang tersebar sepanjang tahun, mulai dari perayaan hari besar keagamaan hingga peringatan nasional. Berikut daftar tanggal merah berdasarkan ketetapan dalam SKB 3 Menteri.
- Jumat 1 Januari 2027: Tahun Baru Masehi
- Selasa 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- Rabu-Kamis 10-11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Minggu 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Sabtu 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
- Kamis 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu 15 Mei 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
- Kamis 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
- Minggu 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
- Sabtu 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Minggu 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Cuti Bersama 2027
Di samping libur nasional, pemerintah juga menetapkan jadwal cuti bersama untuk beberapa perayaan hari besar sepanjang 2027. Berikut rincian tanggal cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri.
- Jumat 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa 9 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat 12 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
- Senin 15 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
- Kamis 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Selasa 18 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
- Rabu 19 Mei 2027: Waisak 2571 BE
- Jumat 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan mengenai cuti bersama akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Adapun cuti bersama yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang menjadi hak mereka.
(irb/hil)
