Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober untuk mengenang perjuangan ulama dan santri dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Lantas, apakah Hari Santri 2026 termasuk tanggal merah atau libur nasional?
Pada tahun ini, Hari Santri jatuh pada Kamis 22 Oktober 2026. Mengingat tanggal tersebut jatuh pada hari kerja, banyak masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan pekerja, yang mulai mempertanyakan statusnya. Apakah tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tidak?
Sejarah Hari Santri Nasional
Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap peran ulama dan santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilihan tanggal itu merujuk peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Saat itu, Indonesia yang baru merdeka menghadapi ancaman kembalinya kekuasaan kolonial melalui kedatangan tentara Sekutu yang diboncengi NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
Melalui Resolusi Jihad, KH Hasyim Asy'ari menyerukan kewajiban umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan. Seruan tersebut mendorong para santri, ulama, dan masyarakat untuk ikut berjuang melawan pasukan Sekutu, terutama dalam pertempuran di Surabaya pada November 1945.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan para santri dan ulama kemudian dikenang melalui peringatan Hari Santri Nasional setiap tahun, sekaligus menjadi pengingat atas kontribusi pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Apakah Hari Santri 2026 Tanggal Merah atau Libur?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 22 Oktober 2026 tidak termasuk sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan sektor swasta tetap beraktivitas seperti biasa, kecuali terdapat kebijakan internal khusus dari pimpinan instansi atau sekolah masing-masing.
Daftar Hari Libur Kalender Oktober 2026
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, dengan rincian sebanyak 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Sementara itu, pada Oktober 2026, tanggal merah yang berlaku adalah akhir pekan di hari Minggu. Berikut rincian tanggal merah yang berlaku di bulan Oktober 2026.
• Minggu 4 Oktober 2026
• Minggu 11 Oktober 2026
• Minggu 18 Oktober 2026
• Minggu 25 Oktober 2026
Dengan kondisi tersebut, Oktober 2026 tidak memiliki hari libur nasional atau cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk libur panjang (long weekend). Setelah Oktober, hari libur nasional yang tersisa pada 2026 adalah peringatan Hari Raya Natal pada Desember.
Jadwal dan Panduan Pelaksanaan Upacara 2026
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan pedoman resmi penyelenggaraan peringatan Hari Santri 2026 melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026. Berdasarkan panduan tersebut, pelaksanaan upacara diatur melalui ketentuan berikut.
- Upacara bendera dilaksanakan secara serentak pada hari Kamis 22 Oktober 2026, tepat pukul 07.00 waktu setempat.
- Jalannya upacara tingkat nasional juga disiarkan secara langsung melalui berbagai platform media sosial resmi Kementerian Agama.
- Rangkaian peringatan dapat dikreasikan dengan berbagai kegiatan edukatif sesuai kapasitas daerah, seperti pramuka santri, gerakan ekoteologi, hingga pameran kemandirian pesantren.
Tema Hari Santri Nasional 2026
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 mengusung tema utama "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas". Tema beserta logo resminya telah diluncurkan secara nasional oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Selasa 22 September 2026.
Tema ini menegaskan peran santri dalam pembangunan bangsa, tidak hanya sebagai penjaga tradisi keilmuan agama, tetapi juga sebagai generasi yang berkarakter, produktif, kreatif, adaptif, dan berdaya saing.
Hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai salah satu aspek penting pembangunan nasional.
Meski 22 Oktober 2026 bukan hari libur nasional, masyarakat dan kalangan pesantren tetap dapat memperingatinya melalui upacara serta berbagai kegiatan positif di lingkungan masing-masing.
