Perdebatan soal perlu atau tidaknya banjir dan longsor di wilayah Sumatera dan Aceh ditetapkan sebagai "Bencana Nasional" terus bergulir. Seperti diketahui, bencana banjir dan longsor melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
Dampaknya tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur yang semakin meluas.
Hingga kini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut sebagai bencana nasional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan bencana nasional dan bagaimana mekanisme penetapannya menurut regulasi yang berlaku.
Untuk memahami lebih jauh, berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, indikator, dan prosedur penetapan status bencana nasional berdasarkan aturan BNPB dan ketentuan perundang-undangan.
Pengertian Bencana Nasional
Merujuk dokumen resmi BNPB berjudul "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana", bencana nasional merupakan salah satu tingkatan dalam status keadaan darurat bencana di Indonesia.
Secara umum, terdapat tiga tingkat status keadaan darurat bencana:
- Bencana Kabupaten/Kota
- Bencana Provinsi
- Bencana Nasional
Sebuah bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila pemerintah provinsi terdampak dinilai tidak mampu memenuhi satu atau lebih kemampuan berikut:
- Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana.
- Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.
- Melaksanakan penanganan awal darurat bencana seperti penyelamatan, evakuasi penduduk terancam, serta pemenuhan kebutuhan dasar para korban.
Ketidakmampuan pemerintah provinsi tersebut harus dipastikan melalui beberapa mekanisme. Penetapannya ditentukan oleh:
- Pernyataan resmi Gubernur wilayah terdampak yang menjelaskan bahwa provinsi tidak mampu melaksanakan penanganan darurat bencana secara penuh.
- Pernyataan Gubernur tersebut harus diperkuat laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh BNPB dan kementerian/lembaga terkait. Jika hasil kajian menunjukkan benar adanya ketidakmampuan daerah dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka kewenangan dan tanggung jawab penanganan dapat beralih kepada Pemerintah Pusat.
Dalam kasus tersebut, Presiden berwenang menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.