Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Komisi Percepatan Reformasi Polri segera merumuskan strategi demi memperkuat arah transformasi di tubuh instansi kepolisian. Kompolnas meminta komisi itu tidak menangani kasus yang sudah tersedia salurannya.
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam yang menyampaikan itu saat melakukan kunjungan kerja di Kota Malang. Dia mengatakan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri setidaknya perlu fokus pada persoalan yang bersifat mendasar.
"Yang terpenting adalah komisi reformasi ini arah harus jelas kemana? Kami berharap mereka fokus pada hal dasar, misalnya soal merit sistem di internal atau ketika ada polisi dengan kinerja buruk tidak bisa menjabat atau bahkan dipecat," ujar Anam kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, kejelasan soal arah kinerja Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menentukan masa seluruh lembaga kepolisian mulai pusat sampai daerah.
Tim itu menurutnya harus sesegera mungkin merumuskan kebijakan strategis untuk diterapkan sebagai acuan mewujudkan transformasi di internal kepolisian.
"Menurut saya jangan ikut menangani kasus, karena itu sudah ada salurannya, ada Kompolnas dan dari internal ada Propam," ujarnya.
Anam turut mengatakan, bahwa setiap rancangan rumusan yang disusun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri harus mewadahi partisipasi dari masyarakat secara substansial.
Keterlibatan masyarakat adalah modalitas untuk mempercepat pergerakan perubahan Polri ke arah yang lebih baik. Khususnya dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat secara profesional dan akuntabel.
"Dalam sisi positif masyarakat tidak menunggu lama kalau pengawasan diperkuat," tandasnya.
Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/11) telah melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, di Jakarta. Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi Percepatan Reformasi Polri memiliki jumlah susunan 10 anggota resmi dengan latar belakang mantan dan pejabat aktif pemerintah maupun petinggi kepolisian, yakni Jimly Asshiddiqie yang merupakan anggota sekaligus ketua, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Jenderal (Purn) Tito Karnavian, dan Supratman Andi Agtas.
Kemudian, Mahfud MD, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jenderal (Purn) Idhan Aziz, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, dan Ahmad Dofiri.
Simak Video "Video Jimly Minta Komisi Reformasi dan Transformasi Polri Tak Dipertentangkan"
(dpe/abq)