TPAKD Diharap Mampu Selamatkan Masyarakat Pasuruan dari Jerat Rentenir

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 03:03 WIB
Foto: Istimewa/dok Pemkot Pasuruan
Kota Pasuruan -

Masih banyak masyarakat Kota dan Kabupaten Pasuruan yang mengakses jasa keuangan informal dan terjebak praktik rentenir. Hal itu menjadi isu yang disorot saat pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota dan Kabupaten Pasuruan. TPAKD diharap mampu membantu masyarakat bebas dari jerat rentenir.

TPAKD Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan dikukuhkan oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Selasa (6/9/2022).

Acara dihadiri Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala OJK Wilayah Malang Sugiarto Kasmuri serta beberapa perwakilan Bank Indonesia Kantor Wilayah Malang.

Pengukuhan TPAKD dilakukan sebagai upaya mendukung perekonomian di daerah melalui akses keuangan, penguatan sektor UMKM, dan sektor produktif lainnya, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bagaimana mengakses lembaga keuangan formal juga menjadi salah satu tujuan dibentuknya TPAKD.

Dalam kesempatan itu, Gus Ipul menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap akses lembaga keuangan formal. Berdasarkan pengamatannya, banyak masyarakat yang masih memanfaatkan pelaku jasa keuangan informal.

"Saya berterima kasih atas program-program yang telah dijalankan OJK termasuk membentuk TPAKD. Ini merupakan salah satu usaha nyata pemerintah untuk salah satunya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana mengakses dan memahami lembaga jasa keuangan formal yang aman," ujar Gus Ipul.

Gus Ipul juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang terjebak dalam praktik rentenir yang masih marak dilakukan. Menurutnya praktik rentenir sangat merugikan masyarakat.

"Masih banyak masyarakat yang mengakses jasa keuangan informal dan terjebak dalam praktik rentenir. Hal ini karena untuk mendapatkan pinjaman di pelaku keuangan informal lebih mudah namun memiliki bunga dan resiko yang besar," imbuh Gus Ipul.

Untuk itu dirinya bersyukur OJK memiliki program yang mendukung harapan pemerintah untuk memerangi praktek pembiayaan yang merugikan warga dengan bunga yang sangat tinggi.

Sebagai langkah nyata dalam upaya mendekatkan akses jasa keuangan formal, Pemkot Pasuruan mencanangkan program Kelurahan Bebas Rentenir. Nantinya Kelurahan Pekuncen akan menjadi pilot project pelaksanaan program ini.

"Pemkot akan menekankan pada upaya edukasi dan sosialisasi jasa keuangan formal, membangun infrastruktur jasa keuangan di kelurahan, serta adanya agen jasa keuangan formal di kelurahan yang ada di Kota Pasuruan," jelas Gus Ipul.

Di sektor UMKM dan perkreditan rakyat, Pemkot Pasuruan juga meluncurkan program Kurma (Kredit Usaha Rakyat Mandiri) serta Kredit Madinah (Merdeka dari Rentenir, Aman, dan Sejahtera). Untuk para pelajar di Kota Pasuruan, Pemkot memiliki program Satu Pelajar Satu Rekening untuk menstimulus gerakan rajin menabung para pelajar.

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dirinya merasa senang bisa terus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Pihaknya menyatakan OJK berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan jasa keuangan. Dirinya sepakat bahwa praktik rentenir sangat membebani masyarakat

"Banyak masyarakat menggunakan jasa keuangan namun kadang tidak paham tentang poduknya. Kedepan perlindungan konsumen melalui langkah edukasi tentang pemanfaatan jasa keuangan, utamanya dalam mewaspadai jasa keuangan informal akan kami tingkatkan," kata Friderica.

Senada dengan pendapat Gus Ipul dan Friederica, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap sinergi OJK dengan pemerintah daerah berimplikasi pada meningkatnya pemahaman masyarakat terkait penyelenggara jasa keuangan.

"TPAKD dibentuk dengan tujuan supaya penetrasi pemahaman masyarakat terhadap sektor keuangan menjadi lebih dalam. Selama ini banyak yang sekedar menggunakan tapi tidak paham. Kuncinya perkuat edukasi," kata Misbakhun.

Perlindungan pada konsumen menjadi hal mutlak yang ditekankan Misbakhun. Salah satunya perang pada rentenir yang merugikan masyarakat. "Saya menekankan pada OJK untuk mengedukasi masyarakat supaya jangan tergelincir iming-iming lembaga pinjaman non legal," pungkasnya.



Simak Video "Video CCTV: Aksi Dua Emak-emak Curi Sarung Seharga Rp 8 Juta di Pasuruan"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork