Briptu MK Tersangka Tewasnya Aldi Tertembak Senjata, Dijerat Pasal Kelalaian

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 15 Mei 2023 19:34 WIB
Pemuda tewas tertembak senjata polisi di Gunungkidul. Foto: 20Detik
Sleman -

Polda DIY telah menetapkan Briptu Muhammad Kharisma A (28) atau Briptu MK sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) di Gunungkidul. Briptu MK dijerat pasal tentang kelalaian.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, Briptu Kharisma dianggap lalai dalam kejadian itu.

"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (15/5/2023) petang.

Dijelaskan Nuredy, kejadian itu bermula pada Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo.

"Yang mana pada saat kejadian acara tersebut sudah mau selesai. Namun, terjadi keributan di antara para penonton sehingga tersangka naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai sehingga tidak terjadi keributan lebih lanjut," urainya.

Kemudian, tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yang merupakan junior tersangka.

"Senjata tersebut diberikan kepada tersangka dan sambil menjelaskan dengan kode bahwasanya posisi senjata dalam keadaan terisi dan kemudian tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi," jelasnya.

Oleh tersangka, laras senjata itu diarahkan ke bawah namun tanpa mengecek kondisi senjata.

"Kemudian senjata tersebut disandangkan tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," bebernya.

Saat menunduk, tanpa sengaja tersebut meletus dan mengenai korban.

"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan meninggal dunia," bebernya.

Selain pidana, Briptu Kharisma juga akan menjalani pemeriksaan etik di Bid Propam Polda DIY.



Simak Video "Video Pukuli Korban Pakai Bambu, Duo Begal Sadis di Sleman Ditangkap"

(rih/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork