9 Hakim MK Dipolisikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Pertama dalam Sejarah

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 02 Feb 2023 10:29 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Solo -

Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemalsuan surat putusan MK. Laporan itu dibuat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ini pertama kalinya seluruh hakim MK dilaporkan ke polisi.

Dilansir detikNews, berubahnya frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya' dalam putusan sidang yang menyebabkan 9 hakim konstitusi itu dipolisikan. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.

Laporan Zico ke Polda Metro Jaya yang diwakili tim kuasa hukumnya itu teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2), dikutip dari detikNews.

Perubahan frasa itu bermula dari keluarnya salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 lalu.

Berikut perbedaannya:

Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork