Drama percintaan terlarang antara seorang kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Langkap, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berakhir dengan sanksi tegas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan memecat kedua pendidik yang viral berhubungan seks dalam ruangan sekolah.
"Jadi kemarin hari Jumat 18 September 2026, dari hasil kerja tim yang kami bentuk sudah menyerahkan hasil keputusan. Setelah hasil tim muncul, sesuai kewenangannya di BKPSDM, kemarin yang dua itu Kepala Sekolah dan Guru SD (menyebut nama sekolah) sudah diberhentikan keduanya sebagai ASN," tegas Kadisdikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, saat dihubungi Senin (21/9/2026).
3 Bukti Otentik
Lebih lanjut Kholid menyampaikan, pemecatan keduanya telah resmi dan keduanya sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN maupun bekerja di sekolah tersebut. Kholid menambahkan, kedua pihak menerima keputusan pemberhentian tersebut dan mengakui perbuatan seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sudah diberhentikan sebagai ASN. Sudah resmi diberhentikan Jumat dan sudah tidak bekerja lagi. Mereka menerima dipecat dan mengakui sesuai yang ada di BAP," kata Kholid.
Pemecatan tersebut terjadi setelah tim yang memeriksa mengantongi sejumlah bukti.
"Pasti dong, kalau melihat ini kan ada tiga bukti otentik. Hasil tim ini juga diupload di ke BKN, Alhamdulillah ini cepat penyelesaiannya. Sesuai kesepakatan saat masyarakat Desa Langkap audensi ke Pemkab. Langsung ke kementerian Pendidikan, langsung ke BKN karena semuanya online. Hari Kamis terbit, Jumat kami langsung serahkan SK Pemberhentian ke dua belah pihak tersebut," jelasnya.
Faktor Pemberat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, menyebut ada sejumlah faktor yang menjadi pemberat dalam pemberian sanksi.
"Faktor yang memberatkan, dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali dan selaku Kepala Sekolah sebelumnya sudah diingatkan dan pembinaan dari Korwil," terang Ajid melalui sambungan telepon kepada detikJateng.
"Selain persoalan pelanggaran disiplin, kasus tersebut dinilai memberikan dampak terhadap citra aparatur sipil negara dan institusi pendidikan," tambahnya.
Beredar di Medsos
Sebagaimana diketahui rekaman aksi mesum kepala sekolah dan guru itu viral usai diunggah di media sosial, salah satunya akun Facebook Pekalongan Berita. Dalam rekaman CCTV, terlihat kepsek dan guru SD berhubungan layaknya suami istri di kursi sebuah ruangan.
"VIRAL! Bocor Rekaman CCTV Diduga Ungkap Kemesraan Oknum Kepala Sekolah dan Guru SD di Desa Langkap, Kedungwuni," tulis akun Pekalongan Berita seperti dilihat detikJateng.
Pemasangan CCTV itu merupakan hasil iuran komite sekolah dan warga sekitar yang sudah resah dengan kelakuan kepsek dan guru itu.
"Kalau inisiasi ya, warga kami," ungkap tokoh masyarakat sekitar sekolah, Saim (46), saat dimintai konfirmasi detikJateng, Selasa (8/9).
Saim mengungkapkan, perselingkuhan keduanya sempat diketahui guru lain, bahkan wali murid. Namun, ketika ditegur, pihak yang bersangkutan disebut membantah atau mengelak.
"Nah, sempat... Iya, sempat kepergok dengan guru, sempat kepergok dengan wali murid. Ketika ditegur itu mengelak," ungkapnya.
Kondisi tersebut kemudian mendorong komite sekolah bersama karyawan lainnya mengambil inisiatif untuk memasang CCTV guna memperoleh bukti.
"Makanya dari komite sekolah ada inisiatif memasang CCTV itu untuk bisa mengambil bukti apa yang dilakukan keduanya," ujarnya.
Menurut Saim, CCTV yang digunakan merupakan kamera portabel dan dipasang sekitar akhir Juli 2026, sebelum pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).
Simak Video "Terpopuler Sepekan: Spanyol Juara Dunia Sampai Eks Jampidsus Febrie Ditahan"
(apl/aku)