Ketentuan Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Bengkulu, dan Denpasar

Ketentuan Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Bengkulu, dan Denpasar

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Jumat, 21 Apr 2023 16:45 WIB
A picture of calculator written Zakat Calculator with 3 rice bags. How to calculate zakat concept.
Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Jakarta -

Zakat fitrah merupakan amalan yang bersifat wajib bagi seluruh muslim yang memenuhi syarat. Untuk itu, perlu dihperhatikan besaran zakat fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Medan, dan Denpasar.

Perihal menunaikan zakat ini termaktubkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhu yaitu,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari dan Muslim).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan dalam berbagai keterangan bahwa dalam menunaikan zakat diperlukan ketepatan dengan batas waktunya yaitu sebelum salat Id. Jika ditunaikan setelah salat Id maka zakat fitrah itu hanya akan dianggap sebagai sedekah biasa saja.

Untuk penjelasan besaran zakat fitrah, kita perlu melihatnya ketentuan dari organisasi zakat di Indonesia atau daerah kita yaitu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Berikut ini adalah penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang

1. Beras

Merujuk pada laman Baznas dalam tulisan berjudul zakat fitrah, dijelaskan bahwa jumlah zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Selain demikian, dijelaskan juga mengenai syarat orang yang wajib melakukan zakat fitrah, yaitu:

Beragama Islam

Punya kelonggaran rezeki

Hidup saat bulan Ramadan

2. Uang

Masih mengutip dari laman BAZNAS, dijelaskan bahwa para ulama yang diantaranya adalah Shaikh Yusuf Qardawi telah memberi kelonggaran untuk zakat fitrah agar dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan di Indonesia dengan harga beras yang dikonsumsi.

Untuk ketentuan zakat fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Medan, dan Bali adalah sebagai berikut.

Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000.

Bandung

Baznas Jawa Barat menetapkan bahwa besaran rata-rata zakat fitrah di Kota Bandung adalah Rp 32.500, seperti dilansir dari detikJabar. Untuk Kabupaten Bandung sendiri juga sama yaitu sebesar Rp 32.500.

Bengkulu

Kemenag Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah 2023 di wilayah Kota Bengkulu dibagi ke dalam tiga kategori beras. Rincian tiga kategori yang dimaksud sebagai berikut.

Beras kualitas premium (Kualitas 1) sebesar Rp 40.000

Beras medium (Kualitas 2) sebesar Rp 35.000

Beras bulog/biasa (Kualitas 3) sebesar Rp 25.000 per jiwa.

Bali

Melansir akun Instagram resmi Baznas Kota Denpasar, sesuai dengan SK Ketua Baznas Provinsi Bali Nomor 150 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Denpasar, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan besaran Rp 40.000.

Begitulah pembahasan kali ini mengenai ketentuan zakat fitrah 2023 dan lebih khusus tentang besarannya di Jakarta, Bandung, Bengkulu, dan Denpasar. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(lus/lus)

Hide Ads