Tafsir Surat An-Nur Ayat 3 - detikHikmah

Kembali ke daftar surah

Tafsir Quran Surat An-Nur Ayat 3

Cahaya (64 Ayat)
Source by
اَلزَّانِيْ لَا يَ[ik[نْك]]ِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَ[gu[ةً]] ۖ[gu[وّ]]َالزَّانِيَةُ لَا يَ[ik[نْك]]ِحُ[ik[هَآ ا]]ِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ ٣
Az-z±n³ l± yanki¥u ill± z±niyatan au musyrikah(tan), waz-z±niyatu l± yanki¥uh± ill± z±nin au musyrik(un), wa ¥urrima ©±lika ‘alal-mu'min³n(a).
Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Tafsir
Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin.