Tafsir Surat An-Nisa' Ayat 92 - detikHikmah

Kembali ke daftar surah

Tafsir Quran Surat An-Nisa' Ayat 92

Wanita (176 Ayat)
Source by
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَ[gu[نْ يّ]]َ[qa[قْ]]تُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَ[ik[نْ ق]]َتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَ[gu[ةٍ مّ]]ُؤْمِنَ[gu[ةٍ وّ]]َدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِ[ik[لٰٓى ا]]َهْلِ[ik[هٖٓ ا]]ِلَّآ اَ[gu[نْ يّ]]َصَّدَّقُوْا ۗ فَاِ[ik[نْ ك]]َانَ مِ[ik[نْ ق]]َوْمٍ عَدُ[id[وٍّ لّ]]َكُمْ وَهُوَ مُؤْمِ[ik[نٌ ف]]َتَحْرِيْرُ رَقَبَ[gu[ةٍ مّ]]ُؤْمِنَةٍ ۗوَاِ[ik[نْ ك]]َانَ مِ[ik[نْ ق]]َوْ[iq[مٍۢ ب]]َيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ[gu[مْ م]]ِ[gu[ّ]]يْثَا[ik[قٌ ف]]َدِيَ[gu[ةٌ مّ]]ُسَلَّمَةٌ اِ[ik[لٰٓى ا]]َهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَ[gu[ةٍ مّ]]ُؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَ[ik[جِدْ ف]]َصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَ[gu[ةً مّ]]ِنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٩٢
Wa m± k±na limu'minin ay yaqtula mu'minan ill± kha¯a'±(n), wa man qatala mu'minan kha¯a'an fa ta¥r³ru raqabatim mu'minatiw wa diyatum musallamatun il± ahlih³ ill± ay ya¡¡addaqµ, fa in k±na min qaumin ‘aduwwil lakum wa huwa mu'minun fatahr³ru raqabatim mu'minah(tin), wa in k±na min qaumim bainakum wa bainahum m³£±qun fa diyatum musallamatun il± ahlih³ wa ta¥r³ru raqabatim mu'minah(tin), famal lam yajid fa ¡iy±mu syahraini mutat±bi‘aini taubatam minall±h(i), wa k±nall±hu ‘al³man ¥ak³m±(n).
Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Tafsir
Dan tidak patut, bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali terjadi karena tersalah dan tidak sengaja, sebab keimanan akan menghalangi mereka untuk berbuat demikian. Barang siapa membunuh seorang mukmin, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, karena tersalah, maka wajiblah dia memerdekakan atau membebaskan seorang hamba sahaya yang beriman, yakni membebaskannya dari sistem perbudakan walau dengan jalan menjual harta yang dimilikinya untuk pembebasannya serta membayar tebusan (diat) yang diserahkan dengan baik-baik dan tulus kepada keluarganya, yakni keluarga si terbunuh itu, kecuali jika mereka, keluarga si terbunuh memberikan maaf kepada si pembunuh dengan membebaskannya dari pembayaran itu. Jika dia, yakni si terbunuh, berasal dari kaum kafir yang memusuhimu padahal dia mukmin, maka yang diwajibkan kepada si pembunuh itu hanyalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman, tidak disertai tebusan. Dan jika dia, si terbunuh, adalah kafir dari kaum kafir yang ada, yakni memiliki perjanjian damai dan tidak saling menyerang antara mereka dengan kamu, maka wajiblah bagi si pembunuh itu membayar tebusan yang diserahkan dengan baik-baik dan tulus kepada keluarganya si terbunuh akibat adanya perjanjian itu serta diwajibkan pula memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan hamba sahaya yang disebabkan karena tidak menemukannya, padahal kemampuannya ada atau karena tidak memiliki kemampuan materi untuk membebaskannya, maka hendaklah dia, si pembunuh, berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai gantinya. Allah mensyariatkan hal demikian kepada kalian sebagai tobat kalian kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui segala yang kalian lakukan, Mahabijaksana untuk menetapkan hukum dan hukuman bagi kalian.