Tafsir Surat An-Nisa' Ayat 15 - detikHikmah

Kembali ke daftar surah

Tafsir Quran Surat An-Nisa' Ayat 15

Wanita (176 Ayat)
Source by
وَالّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِ[gu[نْ ن]]ِ[gu[ّ]]س[iq[َاۤىٕ]]ِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِ[gu[نّ]]َ اَرْبَعَ[gu[ةً مّ]]ِ[ik[نْك]]ُمْ ۚ فَاِ[ik[نْ ش]]َهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُ[gu[نّ]]َ فِى الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفّٰىهُ[gu[نّ]]َ الْمَوْتُ اَوْ يَ[qa[جْ]]عَلَ اللّٰهُ لَهُ[gu[نّ]]َ سَبِيْلًا ١٥
Wal-l±t³ ya't³nal-f±¥isyata min nis±'ikum fastasyhidµ ‘alaihinna arba‘atam minkum, fa in syahidµ fa amsikµhunna fil-buyµti ¥att± yatawaff±hunnal-mautu au yaj‘alall±hu lahunna sab³l±(n).
Para wanita yang melakukan perbuatan keji di antara wanita-wanita kamu, maka mintalah kesaksian atas (perbuatan keji)-nya dari empat orang di antara kamu. Apabila mereka telah memberikan kesaksian, tahanlah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajal atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.
Tafsir
Setelah Allah menjelaskan peringatan bagi pelanggar ketentuan Allah terkait dengan kewarisan, selanjutnya Allah menjelaskan peringatan yang terkait dengan harga diri kaum perempuan yang mesti dijaga. Dan kamu, wahai kaum laki-laki, apabila kamu mendapati para perempuan yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau lesbianisme di antara perempuan-perempuanmu, yakni istri-istrimu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu yang adil dan bisa dipercaya yang menyaksikan perbuatan mereka. Kemudian apabila mereka yakni para saksi telah memberi kesaksian dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan terhadap kesaksian tersebut, maka kurunglah mereka yakni istri-istrimu dalam rumah tempat tinggal mereka, dan cegahlah untuk keluar rumah sampai mereka menemui ajalnya. Ketentuan tersebut sebagai pelajaran atau hukuman atas pelanggaran yang telah mereka perbuat sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya tentang ketetapan atau ketentuan hukum lain. Ketentuan hukum tersebut adalah hukuman had berupa dera seratus kali bagi pelaku zina gairu muhshan (lihat juga Surah anNur/24: 2) dan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan). Adapun bagi perempuan lesbian hendaknya segera bertobat dan menempuh hidup normal dengan menikahi laki-laki pilihannya.