L± ya¥illu lakan-nis±'u mim ba‘du wa l± an tabaddala bihinna min azw±jiw wa lau a‘jabaka ¥usnuhunna ill± m± malakat yam³nuk(a), wa k±nall±hu ‘al± kulli syai'ir raq³b±(n).
Tidak halal bagimu (Nabi Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain) meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Tafsir
Ketika ayat ini turun, Nabi mempunyai sembilan istri, yaitu Aisyah, Hasfah, Zainab, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Maimunah, Saudah, Safiyyah, dan Juwairiyah. Allah memberi Nabi kekhususan hukum dalam hal relasi suami-istri, tetapi Dia juga memberi batasan dalam pernikahan Nabi. Tidak halal bagimu, wahai Nabi Muhammad, menikahi perempuan-perempuan lain setelah itu, yakni selain yang sudah hidup bersamamu saat ayat ini turun, dan tidak boleh pula bagimu menceraikan lalu mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu di mana dan kapan pun untuk kebaikan alam semesta.