Kapal wisata dilarang berlayar ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan spot lainnya di kawasan Taman Nasional Komodo pada 29 Mei mendatang. Larangan itu akibat adanya potensi gelombang tinggi mencapai dua meter lebih. Surat persetujuan berlayar (SPB) kapal wisata hanya untuk tujuan Pulau Rinca, salah satu habitat komodo di kawasan TN Komodo.
"Sementara hanya untuk tanggal 29 Mei saja," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Rabu (27/5/2026).
Stephanus menjelaskan larangan berlayar selain ke Pulau Rinca itu akibat adanya potensi gelombang tinggi hingga 2,1 meter di perairan Selat Sape bagian selatan dan perairan Taman Nasional Komodo pada 29 Mei 2026. Hal itu berdasarkan prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Maritim Tenau Kupang.
"Maka untuk tanggal 29 Mei 2026 SPB kapal yang melakukan aktivitas wisata hanya diberikan ke Pulau Rinca, dan menghindari kegiatan wisata di perairan Taman Nasional Komodo dan selat Sape bagian selatan," tegas Stephanus.
KSOP Kelas III Labuan Bajo telah mengeluarkan maklumat pelayaran kepada nakhoda kapal. Dalam maklumat itu, nakhoda diperintahkan untuk menjaga kelaiklautan kapal, wajib memantau perkembangan prakiraan cuaca secara mandiri selama pelayaran, dan melakukan tindakan yang diperlukan apabila menghadapi situasi kedaruratan.
Berikutnya nakhoda wajib melaksanakan safety briefing sebelum melaksanakan pelayaran. Dilarang melakukan pelayaran pada malam hari dan menghindari area berbahaya.
Memberitahukan kepada kapal-kapal lainnya jika terjadi adanya bahaya cuaca serta berlindung jika cuaca buruk, dan berkoordinasi dengan syahbandar dan Basarnas jika mengetahui cuaca semakin memburuk.
"Syahbandar berwenang melakukan penundaan persetujuan berlayar (SPB) sewaktu-waktu apabila diketahui prakiraan cuaca tidak aman untuk pelayaran," tegas Stephanus.
Simak Video "Video: Cuaca Buruk, Pelayaran ke Komodo-Padar Sementara Ditutup"
(hsa/hsa)