Putus Akses Grok gegara Konten Asusila

Tim 20detik - detikBali
Minggu, 11 Jan 2026 09:52 WIB
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memutus akses sementara terhadap Grok. Hal itu dilakukan setelah maraknya penyalahgunaan aplikasi itu untuk konten asusila atau pornografi.

Menkomdigi menegaskan praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga di ruang digital. Pihaknya juga telah meminta pihak platform X segera hadir memberi klarifikasi.

Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.


(iws/iws)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork