DLHK Sebut Izin 69 Resort Beach Club, tapi Bangun Vila di Atas Laut

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 05 Des 2025 23:12 WIB
Foto: 69 Resort & Beach Club di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (25/9/2025). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Christian Siagian, telah mengecek sebuah resort mewah yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beroperasi tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Akomodasi pariwisata itu bernama 69 Resort & Beach Club, dengan banyak vila mewah dibangun di atas laut.

Resort yang berada di sebuah pulau kecil dekat Labuan Bajo. Resort ini juga ditemukan oleh KPK tak membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Resort itu, menurut KPK, beroperasi sejak dua bulan lalu atau awal Oktober. Adapun soft opening resort ini pada September 2025.

Mantan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Manggarai Barat tahun 2024 itu membenarkan temuan KPK bahwa resort yang menjadi bagian dari jaringan Hotel Loccal Collection Labuan Bajo ini belum memiliki Amdal. Resort itu, ungkap dia, hanya mengantongi Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang dikeluarkan pada 2023 untuk pembangunan Beach Club, bukan untuk pembangunan vila dan lainnya lainnya.

"Iya, saya sempat cek ke 69 Resort dan menelusuri izin yang awalnya SPPL yang dikeluarkan oleh OSS Pusat tahun 2023 untuk beach club. Dalam perkembangan ada pembangunan fasilitas resort di darat, jeti dan penginapan (vila) di perairan," ungkap Ondy, Jumat (5/12/2025).

Sekitar sebulan setelah beroperasi, perusahaan yang menaungi resort dengan warna dominan putih dan pink itu baru mengajukan surat permohonan izin lingkungan ke DLHK Provinsi NTT. Surat itu dibalas pada 11 November 2025 yang berisi arahan terkait pemenuhan izin resort tersebut.

"Pada 30 Oktober 2025 pihak DTUR Pesona Komodo sebagai perusahaan pemilik 69 Resort bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT untuk memohon Jenis Dokumen Lingkungan Hidup,," jelas Ondy.

"Selanjutnya berdasar surat permohonan tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT sudah membalas permohonan dimaksud pada tanggal 11 Nopember 2025 dengan memberikan prosedur dan syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh PT. DETUR untuk pengurusan perizinan lingkungan selanjutnya," lanjut dia.

Ondy mengeklaim telah mengingatkan pengelola resort tersebut untuk melengkapi izin lingkungan. Izin yang harus dilengkapi, kata dia, bukan lagi Amdal, tapi Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) karena sudah dalam pembangunan.

"Kami sudah ingatkan terkait Amdal akan ada sanksi administrasi dan wajib segera mengurus izin lingkungan, bukan lagi Amdal tetapi Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) karena sudah dalam pembangunan," terang Ondy.

DLHK NTT Salahkan Pemda

Ondy mengatakan banyak pelaku usaha lain di Labuan Bajo yang mengabaikan izin seperti 69 Resort & Beach Club. Ondy pun menyalahkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atas keberadaan 69 Resort & Beach Club dan usaha lain di Labuan Bajo yang belum mengurus izin lingkungan.

"Sebetulnya banyak juga pelaku usaha di Bajo seperti itu (69 Resort & Beach Club) rata-rata. Seharusnya pihak Pemda setempat yang wajib menyisir perusahaan mana yang belum mengurus izin lingkungan dan izin lainnya," tegas Ondy, Jumat (5/13/2025).

"Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang paham atas kewajiban mengurus izin apapun. Seperti kita beli motor harus ada surat-suratnya baru bisa turun ke jalan raya supaya tidak kena tilang," lanjut dia.

Menurut Ondy, pejabat daerah yang menghadiri soft opening 69 Resort & Beach Club seharusnya cek izin. Ia mengaku tak diundang dalam soft opening resort tersebut.

"Tapi kalau pemerintah ada saat itu, harusnya bisa ditanyakan terkait izinnya apa sudah ada atau belum," kata Ondy.

Sebelumnya Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena merespos temuan KPK terhadap resort yang beroperasi tanpa Amdal tersebut. Melki menegaskan 69 Resort & Beach Club harus beroperasi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Agar operasional penginapan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tegas Melki, Minggu (30/11/2025).

KPK menemukan 69 Resort & Beach Club beroperasi tanpa Amdal dari Pemprov NTT dan tidak membayar pajak kepada Pemda Manggarai Barat. Temuan ini didapatkan saat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 69 Resort & Beach Club, Kamis (27/11/2025). Saat sidak, Dian didampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.



Simak Video "Video: Imbauan Kemenpar untuk Pelaku Wisata Labuan Bajo"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork