Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). LPSK menawarkan pendampingan kepada keluarga yang menuntut keadilan terkait kasus kematian Prada Lucky.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bersama dengan tim bertemu dengan orang tua Prada Lucky di Kupang, Jumat (15/8/2025). Susi menjelaskan rencana pemberian pendampingan tersebut tergantung keputusan keluarga Prada Lucky.
"Ini masih diskusi awal. Tergantung keluarga nanti untuk mengajukan pendampingan atau seperti apa," ujar Susi dalam keterangannya, Jumat.
Prada Lucky meninggal dunia setelah empat hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Mbay, Nagekeo, NTT, pada 6 Agustus lalu. Pemuda berusia 23 tahun yang baru dua bulan menjadi tentara itu tewas diduga dianiaya oleh seniornya sesama prajurit TNI di Nagekeo, NTT.
Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky. Para tersangka juga telah ditahan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Simak Video "Video Keluarga Ungkap Ada Luka Sayat-Benturan di Tubuh Prada Lucky"
(iws/nor)