Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat telah menelusuri kasus dugaan getok harga di Pusat Kuliner Seafood Kampung Ujung terhadap rombongan agen travel dari Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo). Hasilnya, dinyatakan pemilik lapak makan tidak melakukan getok harga.
Pemilik lapak berinisial YY, yang diketahui merupakan pemilik lapak TA, diminta memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut. "Kami sudah panggil dan minta klarifikasi," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon, Kamis (30/10/2025).
Ada Daftar Harga di Menu
Theresia atau yang akrab disapa Ney Asmon menjelaskan dalam klarifikasi itu YY memaparkan harga menu per ons yang disandingkan dengan daftar harga di menu. Setelah mendengar penjelasan tersebut, pihaknya menilai tidak ada praktik getok harga terhadap rombongan Astindo.
Tagihan yang tercantum dalam nota tulisan tangan sebesar Rp 15,8 juta termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen sekitar Rp 1 juta. Menurut keterangan YY, total itu untuk 32 orang, termasuk sopir rombongan.
"Semua harga tertera dan dengan timbangan. Kami menghitung bersama owner harga di bill (tagihan) dengan di daftar menu, angkanya sesuai," ujar Ney Asmon.
"Setelah mendengar penjelasan dan melihat hitung-hitungannya per ons dan disandingkan dengan daftar menu dan harganya, kisaran bayarnya segitu," lanjutnya.
Ia menilai YY telah transparan dalam menetapkan harga karena sudah menyediakan daftar harga dan timbangan untuk setiap pesanan.
"Bagi kami, pelaku usaha sudah taat karena menyediakan daftar menu dan harga dan juga timbangan. Jadi ada transparansi harga," tandas Ney Asmon.
            
            
                Simak Video "Video: Berenang Bareng Ikan Pari Manta di TN Komodo"
    
(hsa/hsa)