Kasus penganiayaan oleh pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terhadap petugas jaga portal parkir di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir damai. Pelaku yang bernama Samuel dan korban bernama Engelbertus Abun (26) sepakat menyelesaikan masalah itu secara adat Manggarai.
Kuasa hukum korban, Sirilus Ladur, menjelaskan penyelesaian secara adat dilakukan di rumah keluarga korban di Labuan Bajo, Kamis (1/10/2026) malam. Proses itu disaksikan keluarga besar para pihak. Samuel mengakui kesalahannya. Dia menerima sejumlah denda adat.
"Pelaku mengakui kesalahan dan dapat denda adat satu ekor babi dan satu ekor ayam, tuak dan rokok," ungkap Sirilus, Jumat (2/10/2026).
Selain hewan, Samuel juga membayar denda adat Rp 20 juta. Denda adat dalam bentuk yang ini dalam adat Manggarai disebut wunis paheng. Uang itu, jelas Sirilus, untuk belanja kebutuhan makan bersama pada saat proses perdamaian.
"Itu uang bumbu untuk makan bersama pas hambor (proses perdamaian) namanya wunis peheng," terang Sirilus.
Ia mengatakan korban dan pelaku didampingi keluarga besar masing-masing mendatangi Polres Manggarai Barat untuk mencabut laporan dan mendatatangi berita acara perdamaian, Jumat (2/10/2026).
"Dari kesepakatan tersebut dua keluarga besar baik pelaku dan korban sama-sama hadir di Polres Manggarai Barat untuk melakukan permohonan perdamaian dan sekaligus cabut laporan," ujar Sirilus.
"Proses di polisi tadi sudah melakukan tandatangan berita acara penyelesaian secara damai dan secara kekeluargaan," tandas dia.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada 14 Agustus lalu. Penyidik Polres Manggarai Barat telah mengantongi dua alat bukti penanganan kasus tersebut. Yakni keterangan saksi-saksi dan surat hasil Visum et Repertum (VeR) dari fasilitas kesehatan.
Dengan dua alat bukti tersebut, penyidik telah meningkatkan status penanganan kasus itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polres Manggarai Barat, Selasa (15/9/2026). Namun penyidik belum menetapkan tersangka.
Diketahui, penganiayaan terhadap Engelbertus terjadi di dekat portal parkir pintu masuk Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Jumat (14/8/2036) sekitar pukul 03.00 Wita. Engelbertus mengaku dipukul empat kali di bagian pelipis, mata kiri, dahi dan kepala. Jumlah dan lokasi pukulan sama seperti yang terlihat di video yang viral di media sosial.
Akibat dianiaya, pria asal Kecamatan Pacar, Manggarai Barat itu mengaku sakit di bagian mata, bengkak di dahi, pusing hingga mual-mual.
Pengakuan Engelbertus, penganiayaan itu karena dirinya membuka portal saat sebuah mobil tangki Pertamina keluar dari pelabuhan. Dia tiba-tiba dimarahi Samuel hingga dipukul seusai mobil tangki Pertamina itu keluar dari pelabuhan.
"Ada mobil tangki besar Pertamina dari dalam pelabuhan mau keluar. Selesai layani itu mobil tiba-tiba ini pak Samuel dari KSOP ikut dari belakang. Begitu saya turun portal dia marah ke saya, dia bilang 'kenapa kau buka itu portal'. Dia langsung pukul, ada videonya," ungkap Engelbertus.
Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
(hsa/hsa)