Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono ke Denpom IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menilai langkah tersebut tidak berperikemanusiaan terhadap keluarga korban.
"Kami menilai pernyataan Danrem tidak tepat secara etika, tidak proporsional secara hukum, dan tidak berperikemanusiaan terhadap keluarga korban yang berduka dan sedang mencari keadilan bagi kematian anak mereka," ujar Rikha dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Kritik Pernyataan Danrem
Rikha menyatakan siap mendampingi ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo bersama tim pengacaranya menghadapi laporan tersebut. Ia menilai pernyataan Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono tidak hanya melukai perasaan keluarga, tetapi juga terkesan mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, pernyataan itu menggeser fokus dari substansi utama kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan gugurnya Prada Lucky.
"Secara etika dan hukum, pejabat aktif militer seperti Danrem 161/Wira Sakti Kupang tidak sepatutnya memberikan pernyataan publik yang menyudutkan keluarga korban," terang Rikha.
"Apalagi tanpa dasar hukum yang sah. Itu bisa nilai sendiri oleh rekan-rekan dan masyarakat Indonesia. Tindakan tersebut, menurut kami, berpotensi melanggar etik komunikasi pejabat publik TNI sebagaimana diatur dalam peraturan Panglima TNI tentang tata cara penyampaian informasi oleh prajurit TNI," sambungnya.
Simak Video "Video: SM dan LA Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Penganiayaan Koas di Palembang"
(dpw/dpw)