Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menduga tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa KPK terhadapnya bukan murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan merupakan bagian dari 'order kekuatan' atau pesanan dari pihak luar.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Majelis Hakim Yang Mulia, sikap kritis terhadap kerusakan demokrasi tersebut telah lama diperjuangkan oleh Terdakwa, yakni sejak Pemilu 2009 hingga saat ini. Itulah bagian dari perjuangan nilai yang saya jalankan. Karena itulah, saya sungguh terkejut ketika tiba-tiba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," ujar Hasto di hadapan majelis hakim, dikutip dari detikNews.
Hasto merasa tuntutan itu tidak masuk akal dan menuding jaksa telah mendapatkan tekanan dari kekuatan politik di luar KPK. Ia menyebut, pola intervensi serupa pernah terjadi dalam sejumlah kasus besar yang melibatkan tokoh nasional.
"Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah memengaruhi KPK," kata Hasto.
Ia menyebut kasus yang menjeratnya tidak menyebabkan kerugian negara, namun tetap dituntut denda Rp 600 juta. Menurutnya, hal itu menjadi bukti kriminalisasi hukum yang menyasar warga negara.
"Apalagi dengan denda Rp 600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ujarnya.
Hasto turut mempertanyakan apakah tuntutan terhadap dirinya lahir dari hati nurani penegak hukum. Ia menyebut para jaksa penuntut umum akan dicatat dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
"Pertanyaan ini penting, sebab penuntut umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para penuntut umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakan hukum yang seharusnya berkeadilan," katanya.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak Video "Video: Massa Pro dan Kontra Hasto Gelar Aksi di PN Jakpus"
(dpw/dpw)