Pemerintah Larang Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet

Adi Fida Rahman - detikBali
Sabtu, 29 Agu 2026 23:30 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Pey HS/Komdigi
Denpasar -

Pemerintah resmi melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan. Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Oleh karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja saat masa aktif paket berakhir.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026) dilansir detikInet.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Surat edaran ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menurut Meutya, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.

Sisa Kuota Bisa Diakumulasi hingga Dikembalikan

Melalui aturan tersebut, Komdigi juga mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhan. Bentuk perlindungan itu antara lain akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.

Meutya mengatakan kebijakan tersebut mengubah pendekatan dalam layanan telekomunikasi. Pelanggan kini harus diberikan kesempatan menentukan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.

Selain itu, operator diwajibkan menyampaikan informasi layanan secara jelas dan mudah dipahami. Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan penggunaan secara wajar, berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlindungan sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Setelah itu, perkembangan pemenuhan kewajiban harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan bagi pelanggan.

Baca selengkapnya di detikInet



Simak Video "GoTo, Rumah Talenta Digital yang Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Negeri"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork