Hadir di Bangli-Jembrana, Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini 10 Juli 2026

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 10 Jul 2026 03:30 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling di Bali. (Gemini AI)
Denpasar -

Segera perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum melewati batas waktu yang ditentukan. Jika SIM A maupun SIM C sudah mendekati masa tenggang, Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling terdekat.

Layanan SIM Keliling Bali hari ini kembali hadir di wilayah Tabanan, Klungkung, Bangli, Jembrana, dan Badung. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Bali hari ini Jumat, 10 Juli 2026.

SIM Keliling Tabanan 10 Juli 2026

Lokasi: Mall Pelayanan Publik Tabanan

Waktu Pelayanan: 08.00 - selesai

SIM Keliling Klungkung 10 Juli 2026

Lokasi: Depan kantor Bupati Klungkung

Waktu Pelayanan: 09.00 - selesai

SIM Keliling Bangli 10 Juli 2026

Lokasi: Pasar Metro

Waktu Pelayanan: 08.03 - selesai

SIM Keliling Jembrana 10 Juli 2026

Lokasi: TPA Pengambengan

Waktu Pelayanan: 08.00 - selesai

SIM Keliling Badung 10 Juli 2026

Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) & Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)

Waktu Pelayanan: 08.00 - selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.



Simak Video "Peraih Anugerah Program Inovasi Pembangunan dan Ekonomi Terpuji - detikbali-nusra Awards 2026"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork