Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Awang Willuang ditangkap di Thailand. Pria berusia 33 tahun itu merupakan buronan kasus jaringan penipuan investasi mata uang kripto melalui aplikasi kencan atau love scam.
Dilansir dari detikNews, media Thailand Thairath melaporkan Willuang diduga memikat korban untuk berinvestasi lintas benua. Willuang ditangkap di Thailand berdasarkan surat perintah penangkapan otoritas Amerika Serikat (AS) dan red notice Interpol. Pihak berwenang Thailand menyatakan operasi penangkapan terhadap Willuang dilakukan pada 25 April 2026.
Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand menyebut Willuang merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto. Dia menjadi buron berdasarkan surat perintah penangkapan AS dan red notice Interpol atas tuduhan penipuan menggunakan perangkat elektronik.
Tak hanya itu, Willuang diidentifikasi sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Dia disebut memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket.
Simak Video "Video: 53 Wanita Terkena Perangkap Lovescam di Surabaya!"
(iws/iws)