Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan hukuman pembinaan kepada 24 orang yang diamankan saat diduga hendak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta Dua, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kamis (18/12/2025). Lokasi tambang itu berdekatan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui belum sempat melakukan penggalian karena lebih dahulu diketahui petugas yang sedang berpatroli.
"Terhadap orang yang kami amankan dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka ditemukan petugas di sekitaran lokasi dan belum melakukan aktivitas menambang atau menggali, niatan mereka akan menambang tetapi belum terjadi dan ditemukan berkelompok di sekitaran lokasi. kemudian petugas membawa mereka ke Mapolres. Kemudian kepada mereka dilakukan pendataan dan kepada mereka kami lakukan pembinaan agar mereka tidak lagi berniat dan jangan sampai melakukan kegiatan menambang ilegal," kata Eko kepada detikBali, Sabtu (20/12/2025) via WhatsApp.
Sebelumnya, 24 orang yang diduga hendak melakukan penambangan emas ilegal di kawasan Pantai Mosrak Gunung Bukit Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, diamankan polisi saat patroli, Kamis (18/12/2025).
"Para terduga pelaku penambang emas ilegal tersebut ditemukan saat personel Pos Jaga Polres Lombok Tengah melaksanakan patroli di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
Para pelaku yang diamankan berasal dari Lombok Tengah dan beberapa kabupaten lain. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa betel dan palu.
Eko mengungkapkan, betel dan palu tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penyelidikan emas. Selain itu, polisi juga menemukan sembilan karung berisi batu yang diduga hasil penambangan.
Eko menjelaskan, setelah adanya penandatanganan petisi oleh para tokoh setempat, pihak kepolisian langsung mendirikan pos terpadu untuk memperketat pengawasan di lokasi.
"Sudah kami dirikan pos di sana. Anggota kami juga ada di sana," tegasnya.
Sebagai informasi, Bukit Dundang merupakan kawasan hutan konservasi di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Lokasinya berada di Dusun Kuta Dua, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, atau tidak jauh dari Sirkuit Mandalika, serta masuk wilayah desa penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut sebelumnya mencuat setelah seorang warga tewas dan dua lainnya luka-luka akibat tertimbun tanah longsor saat melakukan kegiatan penambangan. Pasca kejadian itu, polisi bersama masyarakat setempat menutup aktivitas tambang karena dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.
Simak Video "Video: Tengok Kabin Ambulans di MotoGP Mandalika"
(dpw/dpw)