Jadwal SIM Keliling Badung dan Jembrana 12 Desember 2025, Catat Lokasinya!

I Komang Murdana - detikBali
Jumat, 12 Des 2025 03:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Denpasar -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Badung dan Jembrana. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM keliling di beberapa titik lokasi berikut. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung dan Jembrana hari ini Jumat, 12 Desember 2025.

SIM Keliling Badung 12 Desember 2025

Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai

SIM Keliling Jembrana 12 Desember 2025

Lokasi: TPI Pengambengan

Waktu Pelayanan: 08.00 Wita - Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses:

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).



Simak Video "Video: Momen Penyerang Ariana Grande Diusir dari Konser Lady Gaga di Australia"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork