Komedian Sule kena tilang saat mengendarai mobil pikap kabin ganda atau double cabin. Pria bernama lengkap Entis Sutisna itu ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat operasi Lintas Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan penindakan terhadap Sule sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan. Diketahui, Sule kedapatan membawa kendaraan double cabin dengan masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa.
"Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK, sehingga petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud. Namun, tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa," kata Syafrin, Jumat (26/9/2025), dikutip dari detikNews.
Lantaran Sule tak bisa menunjukkan dokumen tersebut, petugas kemudian mengecek secara online melalui e-KIR maupun mitra darat. Berdasarkan hasil pengecekan, ternyata masa berlaku uji berkala kendaraan double cabin milik Sule sudah habis sejak 23 Maret 2025.
"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," imbuh Syafrin.
Simak Video "Video: Sule Ditilang Bawa Pikap Double Cabin, Ini Kata Dishub DKI"
(iws/iws)