Jadwal SIM Keliling Wilayah Bali 9 November 2023, Terdapat di 2 Kabupaten

Zahwadiva Sosiawan Putri - detikBali
Kamis, 09 Nov 2023 03:30 WIB
SIM Keliling. Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar
Denpasar -

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.

Selalu pastikan SIM) Anda masih berlaku. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini Kamis 9 November 2023.

Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi, jangan sampai kelewatan!

SIM Keliling Kabupaten Badung

Bus 2

Lokasi: PMK Dalung

Jam: 09.00-12.00 Wita

SIM Keliling Kabupaten Tabanan

Lokasi: Astra Motor Gerogak Tabanan

Jam: 08.00-12.00 Wita

Syarat Perpanjang SIM

Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus kamu perhatikan.

1 Membawa E-KTP asli dan difotocopy sebanyak 2 lembar
2.Membawa SIM yang masih aktif dan Fotocopy sebanyak 2 lembar
3.Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)

Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!

Artikel ini ditulis oleh Zahwadiva Sosiawan Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.



Simak Video "Video: Selamat Hari Pahlawan, detikers! "

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork