
Satu Lagi WNI di Singapura Positif Virus Corona
Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Singapura kembali dinyatakan terinfeksi virus Corona (COVID-19). WNI tersebut merupakan kasus ke-147 di Singapura.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Singapura kembali dinyatakan terinfeksi virus Corona (COVID-19). WNI tersebut merupakan kasus ke-147 di Singapura.
Seorang TKI dijatuhi hukuman penjara di Singapura karena mencuri uang angpau SG$ 800 (Rp 8,1 juta) dari keluarga majikannya saat Tahun Baru Imlek.
Seorang PRT asal Indonesia di Singapura dinyatakan bersalah mendukung ISIS dan mendanai terorisme. Dia divonis dua tahun penjara oleh pengadilan setempat.
Ada kabar menggembirakan dari warga negara Indonesia (WNI) di Singapura. WNI yang sebelumnya terjangkit virus Corona di Singapura itu dinyatakan sembuh.
Seorang PRT Indonesia menjadi korban penganiayaan oleh majikannya yang mantan polwan di Singapura.
Seorang TKI di Singapura dihukum bui karena berbohong menuduh suami majikannya melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Seorang PRT asal Indonesia divonis lima bulan penjara di Singapura karena menganiaya seorang nenek berusia 75 tahun.
Seorang pria WNI diadili di Singapura karena membawa uang tunai SG$ 1,6 juta (Rp 16,2 miliar) tanpa melaporkannya saat keluar-masuk Singapura selama 4 tahun.
Insinyur Indonesia, Robert Arianto Tjandra, divonis penjara di Singapura terkait ambruknya viaduk yang menewaskan 1 orang.
Seorang PRT Indonesia diadili di Singapura karena mencuri paspor milik sesama PRT Indonesia dan menggunakannya untuk bisa pulang ke Indonesia.