
Wahid Husen Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara Pertimbangkan Banding
Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara atas kasus suap. Pengacara pertimbangkan mengajukan banding.
Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara atas kasus suap. Pengacara pertimbangkan mengajukan banding.
Wahid Husen telah kembali ke penjara. Namun eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin itu kembali bukan sebagai pejabat, melainkan narapidana.
Nasib Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ditentukan hari ini. Majelis hakim akan membacakan vonis kepada Wahid yang didakwa menerima suap dari napi koruptor.
Pengacara menguraikan faktor-faktor yang menyatakan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tidak terlibat kasus korupsi.
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dituntut 9 tahun penjara karena menerima suap dari narapidana korupsi. Wahid menghormati tuntutan jaksa KPK.
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dituntut 9 tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa, Wahid terbukti menerima duit hingga ratusan juta dari narapidana.
Jaksa KPK menilai Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana penerimaan suap.
Pelesiran Setya Novanto pada 21 Juni 2018 diungkapkan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ternyata pernah pelesiran dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati, terbukti bersalah memberikan sejumlah barang dan uang demi fasilitas mewah dan izin keluar Lapas Sukamiskin.