
Respons Komunitas Vapers Yogya Perihal Polemik Menghisap Vape
Pro-kontra mengonsumsi e-cigarette dan vape, sedang menjadi perbincangan. Begini respons dari para pegguna dan eks pengguna vape di Yogya.
Pro-kontra mengonsumsi e-cigarette dan vape, sedang menjadi perbincangan. Begini respons dari para pegguna dan eks pengguna vape di Yogya.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektrik) atau yang sering disebut vape. Memang seperti apa bahaya vape?
"Ya itu kan hak tiap-tiap lembaga untuk keluarkan analisis masing-masing, pasti Muhammadiyah punya kajian masing-masing dan berbeda juga," kata Komisi IX.
MUI menghargai PP Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram vape. MUI menilai Muhammadiyah tentu memiliki dalil hukum tentang fatwa tersebut.
Ketua Asosiasi Vape Indonesia (AVI) Johan Sumantri menilai fatwa haram untuk penggunaan vape sama seperti yang diberlakukan kepada rokok konvensional.
PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok elektrik atau vape haram. Ada 3 ayat Al Qur'an menjadi dalil vape haram.
Ketua Asosiasi Vape Indonesia Johan Sumantri menghargai keputusan yang dibuat oleh PP Muhammadiyah mengenai fatwa haram untuk penggunaan vape di Indonesia.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape. Apa alasannya?
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik alias vape. Alasannya karena disebut membahayakan diri dan orang lain.
PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape. Berikut penjelasan dari fatwa tersebut.