
Kasus Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita COVID Disetop, Ini Respons Polisi
Kejari Pematangsiantar menghentikan tuntutan terhadap kasus 4 nakes tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif COVID-19. Apa tanggapan polisi?
Kejari Pematangsiantar menghentikan tuntutan terhadap kasus 4 nakes tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif COVID-19. Apa tanggapan polisi?
Kejari Pematangsiantar menghentikan tuntutan terhadap kasus 4 tenaga kesehatan (nakes) tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona.
Kasus nakes pria dipidana gegara kasus memandikan jenazah pasien Corona wanita menjadi sorotan. Terlebih keempat nakes ikut disangkakan pasal penistaan agama.
Berkas perkara 4 nakes pria di Siantar memandikan jenazah wanita positif Corona telah lengkap. Kasusnya akan segera disidangkan.
Empat nakes di Sumut yang jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita positif Corona ternyata juga dijerat pasal tentang penistaan agama.